Senin, 27 Desember 2010

Pekerja Dan Buruh


35%  Pekerja Dan Buruh Miliki Status Permanen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Status outsourcing dan buruh kontrak merupakan musuh utama bagi para pekerja dan buruh di dalam negeri sampai saat ini. Hingg kini, tercatat hanya 35 persen pekerja di Indonesia yang statusnya permanen.Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban dalam konferensi pers "DPN Apindo & Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh" di Jakarta, Kamis (23/12).
Sebelum menyentuh level 35 persen, Rekson mengungkapkan lima tahun lalu jumlah pekerja dan buruh permanen mencapai 75 persen. Dia menegaskan prosentase itu didapatkan dari riset Bank Dunia dan International Labor Organization (ILO). "Jadi saat ini sebanyak 65 persen buruh dan pekerja mengalami ketidakpastian, apakah akan di-PHK atau bagaimana," ujar Rekson.
Menurutnya, akar permasalahan ini yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, semua pelanggaran outsourcing dan buruh kontrak tidak ada sanksinya. "Jadi ini pemicu adanya pelanggaran. Sejak ada UU Nomor 13. Satu-satunya cara untuk menghentikan outsourcing dan buruh kontrak, ya UU nomor 13 harus direvisi," tegas Rekson.
Dia juga menyebutkan, saat ini jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,6 persen atau setara 9,2 juta orang. Sedangkan pengangguran yang terselubung seperti tukang ojek, pedagang asongan sebanyak 32 juta orang.
Di kesempatan yang sama, Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, menambahkan beredarnya draft UU nomor 13 yang ada saat ini merupakan draft palsu. Pasalnya, saat ini LIPI masih belum menyelesaikan draft UU nomor 13 tersebut. "Kita tugaskan LIPI untuk selesaikan draft UU nomor 13 itu. Jadi sekarang ada draft UU nomor 13 dari LIPI atau pemerintah itu adalah draft palsu," lugas Sofjan.
Bahkan, ia menyebut draft tersebut sebagai draft PKI dan adu domba. Untuk itu, ia menyayangkan melihat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya diam saja atas peredaran draft UU nomor 13 yang palsu ini. "Kok Menteri Tenaga Kerja diam-diam saja. Seharusnya selidiki draft palsu itu. Ini releksi akhir tahun yang muram dan sangat tidak sehat. Padahal kita ingin tenaga kerja punya masa depan," pungkas Sofjan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar